THR & Tukin 100% PNS dan PPPK Idul Fitri 2026: Potensi Cair Lebih Besar, Ini Perkiraan Besarannya
Menjelang Idul Fitri 2026, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% untuk PNS dan PPPK kembali menjadi topik yang paling ditunggu oleh jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Meski pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi, banyak pihak mulai memprediksi bahwa skema THR 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana ASN menerima THR yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, serta Tukin dibayarkan penuh (100%).
📌 Komponen THR yang Diperkirakan Cair
Jika merujuk pada pola kebijakan beberapa tahun terakhir, maka THR PNS dan PPPK Idul Fitri 2026 diperkirakan mencakup:
-
✅ Gaji pokok
-
✅ Tunjangan keluarga
-
✅ Tunjangan pangan
-
✅ Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
✅ Tunjangan kinerja (Tukin) 100%
Dengan komposisi tersebut, total THR yang diterima bisa mendekati bahkan menyamai penghasilan bulanan penuh, tergantung instansi dan kelas jabatan masing-masing.
💰 Perkiraan Besaran THR + Tukin 100%
Sebagai gambaran umum (bukan angka resmi):
-
PNS golongan rendah–menengah di instansi pusat/daerah bisa menerima jutaan hingga belasan juta rupiah.
-
PNS dengan jabatan struktural/fungsional tertentu di instansi dengan Tukin tinggi berpotensi menerima belasan hingga puluhan juta rupiah.
-
PPPK juga diperkirakan memperoleh THR dengan skema setara, sesuai kelas jabatan dan tunjangan yang melekat.
Besaran pastinya tentu akan sangat bergantung pada:
-
Golongan dan masa kerja
-
Kelas jabatan
-
Instansi pusat atau daerah
-
Kebijakan Tukin masing-masing lembaga
⏰ Kapan Biasanya Dicairkan?
Jika mengikuti pola sebelumnya, THR ASN umumnya cair 10–15 hari kerja sebelum Idul Fitri, agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Ramadan dan lebaran.
⚠️ Penting: Ini Masih Perkiraan
Perlu ditekankan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa prediksi, berdasarkan tren kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
👉 Keputusan resmi mengenai besaran THR dan Tukin 2026 hanya sah setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Maka dari itu, PNS dan PPPK diimbau untuk:
-
Tidak mudah percaya pada angka pasti yang beredar di media sosial
-
Menunggu pengumuman resmi dari pemerintah
-
Menggunakan informasi ini sebatas gambaran awal untuk perencanaan keuangan

Posting Komentar