Jadwal Pencairan dan Besaran THR ASN 2026

Table of Contents

 

Perlu Diketahui PNS & PPPK

Menjelang Idul Fitri 2026, perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tertuju pada kabar Tunjangan Hari Raya (THR). Baik PNS maupun PPPK tentu menantikan informasi resmi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR tahun ini.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan regulasi resmi terkait THR ASN 2026. Namun, jika melihat pola beberapa tahun terakhir, ada gambaran yang bisa menjadi acuan awal bagi para ASN.

📅 Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR ASN sekitar:

  • 10–15 hari kerja sebelum Idul Fitri

  • Pencairan dilakukan serentak melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

  • Diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum Lebaran

Jika pola ini kembali digunakan, maka THR ASN 2026 kemungkinan besar akan cair pada H-2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Namun, tanggal pastinya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

💸 Komponen dan Perkiraan Besaran THR ASN 2026

Berdasarkan skema sebelumnya, THR ASN terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (Tukin)

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan THR dengan komponen lengkap termasuk Tukin 100% bagi ASN pusat, sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

📊 Perkiraan Nominal

Besaran THR berbeda-beda tergantung:

  • Golongan dan masa kerja

  • Jabatan struktural/fungsional

  • Instansi pusat atau daerah

  • Besaran Tukin masing-masing instansi

Sebagai gambaran umum:

  • ASN golongan II–III bisa menerima jutaan hingga belasan juta rupiah

  • ASN dengan jabatan tinggi dan Tukin besar berpotensi menerima belasan hingga puluhan juta rupiah

Nilai ini bersifat estimasi dan bukan angka resmi.

👥 Bagaimana dengan PPPK?

Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, PPPK juga menerima THR dengan komponen setara gaji dan tunjangan yang melekat, sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, PPPK tetap memiliki hak atas THR, meskipun detailnya bergantung pada regulasi yang diterbitkan pemerintah tahun berjalan.

⚠️ Penting: Masih Menunggu Regulasi Resmi

Perlu ditegaskan bahwa hingga artikel ini ditulis, Peraturan Pemerintah tentang THR ASN 2026 belum diterbitkan secara resmi.

Posting Komentar