THR Diminta Cair 14 Hari Sebelum Lebaran, DPR Tekan Pemerintah Revisi Aturan

Table of Contents
https://www.beritaketua.my.id/2026/02/thr-diminta-cair-14-hari-sebelum.html

Menjelang Hari Raya Lebaran, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta kembali menjadi sorotan. Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang terjadi lebih awal, DPR RI mendesak pemerintah agar mempercepat pencairan THR demi menjaga daya beli masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edi Wuryanto, meminta pemerintah meninjau ulang regulasi terkait waktu pencairan THR. Ia menilai, pembayaran yang terlalu dekat dengan hari raya membuat manfaat THR kurang optimal, terlebih dengan adanya cuti bersama dan kenaikan harga bahan pokok yang sudah dirasakan masyarakat jauh sebelum Lebaran.

Dalam keterangannya yang dikutip dari TVR Parlemen pada Rabu (25/2/2026), Edi menyoroti meningkatnya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan THR dari tahun ke tahun. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian aturan agar lebih responsif terhadap kondisi ekonomi terkini.

Usulan THR Dibayarkan Lebih Awal

Edi mengusulkan agar THR dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini dinilai akan memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan pengeluaran secara lebih matang, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan.

Tak hanya itu, percepatan pembayaran juga dianggap penting untuk memperkuat pengawasan. Dengan tenggat waktu yang lebih longgar, satuan tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah masih memiliki waktu untuk menindak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR sebelum hari raya tiba.

“Jika dibayarkan minimal dua minggu sebelum Lebaran, pemerintah masih punya waktu menyelesaikan persoalan apabila ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya,” tegasnya.

Antisipasi Lonjakan Harga dan Perlindungan Hak Pekerja

Percepatan pencairan THR dipandang sebagai langkah strategis untuk meredam dampak kenaikan harga bahan pokok sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja. Dengan kebijakan yang lebih adaptif, pekerja dan ASN dapat memanfaatkan THR secara maksimal, bukan sekadar untuk kebutuhan konsumtif sesaat, tetapi juga untuk perencanaan keuangan yang lebih terukur.

Komisi IX berharap pemerintah segera mengevaluasi regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan skema pembayaran lebih awal. Jika aturan ini direvisi, manfaatnya tidak hanya dirasakan pekerja dan ASN secara finansial, tetapi juga memberi kepastian hukum dan pengawasan yang lebih efektif sebelum Lebaran tiba.

Posting Komentar